PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
SANG MENTARI 30 September 2022 10:29:11 WITA
Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali tanggal 19 September 2022, no. B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perbekel beserta seluruh Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan melaksanakan pungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan pada hari Jumat, 30 September 2022.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 07.00 wita selain memungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan, juga memfokuskan kegiatan pembersihan di Tugu Pahlawan. Sampah plastik yang telah terkumpul kemudian ditimbang, dicatat, dan dibawa ke TPST Kusuma Asri. Selain bertujuan untuk membersihkan lingkungan, juga bertujuan untuk mensosialisasikan dan menegaskan kembali larangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (kantong plastik, sedotan plastik, Styrofoam).
Komentar atas PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyaluran BLT Desa Bulan April Tahun 2024
- PENYELENGGARAAN IMUNISASI LENGKAP GRATIS BALITA SE- DESA BUNGKULAN
- GIAT POSYANDU SERTA KUNJUNGAN IBU PASCA PERSALINAN DAN BAYI BARU LAHIR
- Persembahyangan Bersama di Pura Desa Desa Adat Bungkulan
- Kelas Ibu Hamil Pertemuan Pertama Yang Diikuti 10 Orang Peserta Ibu Hamil
- GIAT POSYANDU DAN POSBINDU DI BANJAR DINAS PUNDUH SANGSIT
- Giat posyandu di Banjar Dinas Ancak dan Satria Serta Kunjungan Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir