IMUNISASI, HAK ANAK YANG TIDAK BISA DITUNDA

SANG MENTARI 22 Desember 2020 13:32:18 WITA

Secara sederhana, Imunisasi dapat diartikan sebagai usaha untuk memberikan kekebalan tubuh kepada bayi dan anak anda dengan cara memberikan vaksinasi ke dalam tubuh. Bayi yang baru lahir atau anak anak memiliki imunitas yang lemah dan menyebabkan mudahnya terserang penyakit mulai dari yang ringan sampai yang berbahaya. Oleh karena itu masalah ini dapat diselesaikan dengan melakukan imunisasi yang merupakan cara pencegahan terhadap penyakit serius dengan biaya yang efisien jikalau dibandingkan dengan yang biaya harus dibayar apabila sang buah hati sudah terjangkit penyakit yang berbahaya.

Hari ini (22/12) telah dilaksanakan pemberian imuniasi di Aula Kantor Kepala Desa Bungkulan oleh Bidan Desa, bersama dengan Petugas Kesehatan,dan didampingi Bapak Bhabinkamtibmas dalam penerapan Adaptasi kebiasaan baru. Kesadaran imunisasi oleh ibu-ibu yang memiliki balita sudah cukup tinggi terbukti dengan hadirnya para ibu membawa balitanya untuk diimunisasi. Namun pemberian imuniasi IPV belum maksimal dikarenakan terbatasnya jumlah vaksin IPV. Akan diinformasikan lebih lanjut jika vaksin sudah tersedia. 

Dokumen Lampiran : Jadwal imunisasi anak umur 0-18 tahun rekomendasi IDAI tahun 2020


Komentar atas IMUNISASI, HAK ANAK YANG TIDAK BISA DITUNDA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bungkulan

tampilkan dalam peta lebih besar