IMUNISASI, HAK ANAK YANG TIDAK BISA DITUNDA
SANG MENTARI 22 Desember 2020 13:32:18 WITA
Secara sederhana, Imunisasi dapat diartikan sebagai usaha untuk memberikan kekebalan tubuh kepada bayi dan anak anda dengan cara memberikan vaksinasi ke dalam tubuh. Bayi yang baru lahir atau anak anak memiliki imunitas yang lemah dan menyebabkan mudahnya terserang penyakit mulai dari yang ringan sampai yang berbahaya. Oleh karena itu masalah ini dapat diselesaikan dengan melakukan imunisasi yang merupakan cara pencegahan terhadap penyakit serius dengan biaya yang efisien jikalau dibandingkan dengan yang biaya harus dibayar apabila sang buah hati sudah terjangkit penyakit yang berbahaya.
Hari ini (22/12) telah dilaksanakan pemberian imuniasi di Aula Kantor Kepala Desa Bungkulan oleh Bidan Desa, bersama dengan Petugas Kesehatan,dan didampingi Bapak Bhabinkamtibmas dalam penerapan Adaptasi kebiasaan baru. Kesadaran imunisasi oleh ibu-ibu yang memiliki balita sudah cukup tinggi terbukti dengan hadirnya para ibu membawa balitanya untuk diimunisasi. Namun pemberian imuniasi IPV belum maksimal dikarenakan terbatasnya jumlah vaksin IPV. Akan diinformasikan lebih lanjut jika vaksin sudah tersedia.
Dokumen Lampiran : Jadwal imunisasi anak umur 0-18 tahun rekomendasi IDAI tahun 2020
Komentar atas IMUNISASI, HAK ANAK YANG TIDAK BISA DITUNDA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyaluran BLT Desa Bulan April Tahun 2024
- PENYELENGGARAAN IMUNISASI LENGKAP GRATIS BALITA SE- DESA BUNGKULAN
- GIAT POSYANDU SERTA KUNJUNGAN IBU PASCA PERSALINAN DAN BAYI BARU LAHIR
- Persembahyangan Bersama di Pura Desa Desa Adat Bungkulan
- Kelas Ibu Hamil Pertemuan Pertama Yang Diikuti 10 Orang Peserta Ibu Hamil
- GIAT POSYANDU DAN POSBINDU DI BANJAR DINAS PUNDUH SANGSIT
- Giat posyandu di Banjar Dinas Ancak dan Satria Serta Kunjungan Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir