SOSIALISASI JKN-KIS

24 Mei 2022 12:42:15 WITA

Kaur Keuangan Dea Bungkulan mengikuti undangan Sosialisasi Program JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja (Selasa, 24-02-2022).

Dalam sosialisasi yang diikuti, dibahas mengenai hak dan kewajiban peserta program JK-KIS, serta program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang bisa diakses pada layanan mobile JKN pada menu REHAB. Program REHAB ini diperuntukkan bagi peserta yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Selain itu, dibahas juga mengenai peserta JKN-KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang bersumber dari APBD maupun APBN. Peserta PBI APBN adalah peserta yang jaminan kesehatannya dibayarkan oleh APBN, dikelola oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang kebijakannya diatur dalam Keputusan Menteri Sosial dan Peraturan Menteri Sosial. Bayi baru lahir dari ibu PBI APBN yang kelahiran tahun berjalan & 1 tahun sebelumnya dapat langsung didaftarkan di BPJS Kesehatan.  Sedangkan PBI APBD adalah peserta yang jaminan kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Sosial yang kebijakannya diatur dalam PKS Pemerintah Daerah dan Kebijakan Pemerintah Daerah.

Bagi peserta JKN-KIS yang mau mengubah data kepesertaanya, mampu (menonaktifkan KIS PBI), beralih segmen, melaporkan kelahiran, kematian, menikah, dan cerai bisa dilakukan langsung di Kantor BPJS Kesehatan. Khusus bagi bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta paling lambat 28 hari sejak dilahirkan (Perpres 82 tahun 2018). Setelah didaftarkan nantinya akan diterbitkan kartu Bayi berlaku selama 3 bulan dan wajib melakukan perubahan nama paling lambat 3 bulan.

Peserta JKN-KIS saat ini diberikan kemudahan dalam berobat dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas Peserta Program JKN-KIS yaitu KTP. Bagi peserta dibawah 17 tahun cukup membawa KIA atau Kartu Keluarga. Data peserta terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga pasti mendapat layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menyediakan CHIKA (Chat Asistant JKN) Pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh Artificial Intelligence/sistem melalui Facebook Messenger, Whatsapp, Telegram. Selain itu jika peserta ingin mendaftarkan baru PPU PN dan Mandiri, Penambahan baru selain pegawai swasta (termasuk bayi baru lahir), Perbaikan identitas dan No. HP, Pindah menjadi peserta mandiri, Perubahan Faskes TNI-Polri, Pengurangan anggota keluarga, bisa melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Chat Whatsapp) di 08118165165. Mobile-JKN juga bisa menjadi sarana yang mudah jika peserta ingin mengecek tagihan & pembayaran, cek status kepesertaan, perubahan kelas faskes, Kartu KIS Digital, dan layanan lainnya.

Komentar atas SOSIALISASI JKN-KIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bungkulan

tampilkan dalam peta lebih besar