PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
30 September 2022 10:29:11 WITA
Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali tanggal 19 September 2022, no. B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perbekel beserta seluruh Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan melaksanakan pungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan pada hari Jumat, 30 September 2022.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 07.00 wita selain memungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan, juga memfokuskan kegiatan pembersihan di Tugu Pahlawan. Sampah plastik yang telah terkumpul kemudian ditimbang, dicatat, dan dibawa ke TPST Kusuma Asri. Selain bertujuan untuk membersihkan lingkungan, juga bertujuan untuk mensosialisasikan dan menegaskan kembali larangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (kantong plastik, sedotan plastik, Styrofoam).
Komentar atas PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN GOTONG ROYONG BERSIHKAN SELOKAN DI BANJAR DINAS JRO GUSTI
- Kegiatan Posyandu, Kegiatan Posbindu dan Kunjungan Bayi Baru Lahir di Banjar Dinas Dauh Munduk 2
- Kunjungan Ke Dua Rumah Balita Gizi Kurang Oleh Dokter dan Ahli Gizi Puskesmas Sawan 1
- Kegiatan Sweeping Imunisasi Memberikan Pelayanan Imunisasi Yang Lengkap Bagi Bayi dan Balita
- Jumat Bersih Kolaborasi Pemdes Serta Warga Dan Sosisalisasi Dinkes Mengenai Kasus DBD
- Pelaksanaan Fogging dan PE Jentik dilaksanakan di Banjar Dinas Satria oleh Dinkes Kab Buleleng
- kegiatan Jumat Bersih Yang Dilaksanakan di Depan Balai Banjar Sema