PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
30 September 2022 10:29:11 WITA
Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali tanggal 19 September 2022, no. B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perbekel beserta seluruh Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan melaksanakan pungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan pada hari Jumat, 30 September 2022.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 07.00 wita selain memungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan, juga memfokuskan kegiatan pembersihan di Tugu Pahlawan. Sampah plastik yang telah terkumpul kemudian ditimbang, dicatat, dan dibawa ke TPST Kusuma Asri. Selain bertujuan untuk membersihkan lingkungan, juga bertujuan untuk mensosialisasikan dan menegaskan kembali larangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (kantong plastik, sedotan plastik, Styrofoam).
Komentar atas PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Dana Desa Periode Bulan Juli s/d Agustus Tahun 2025 Sebanyak 16 KPM
- PE Jentik di Banjar Dinas Sema Sebelum Fogging di Lingkungan Sekitar Kasus DBD
- Buleleng Festival 2025 18-23 Agustus " The Mask History Of Buleleng"
- Giat Posyandu Serta Pemberian Vit A dan Obat Cacing di Dauh munduk 3 Serta Sweping Imunisasi
- Bantuan Seragam Sekolah Untuk 46 Siswa Siswi Tingkat SD dan SMP yang Beprestasi/Kurang Mampu
- Musyawarah Desa Bungkulan Bahas Penyusunan RKPDes Tahun 2026, Masyarakat Antusias Sampaikan Aspirasi
- Pemasangan Bendera Di Monumen Perjuangan serta Kantor Perbekel Desa Bungkulan