PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
30 September 2022 10:29:11 WITA
Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali tanggal 19 September 2022, no. B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perbekel beserta seluruh Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan melaksanakan pungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan pada hari Jumat, 30 September 2022.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 07.00 wita selain memungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan, juga memfokuskan kegiatan pembersihan di Tugu Pahlawan. Sampah plastik yang telah terkumpul kemudian ditimbang, dicatat, dan dibawa ke TPST Kusuma Asri. Selain bertujuan untuk membersihkan lingkungan, juga bertujuan untuk mensosialisasikan dan menegaskan kembali larangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (kantong plastik, sedotan plastik, Styrofoam).
Komentar atas PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Fogging di Wilayah Dauh Munduk Untuk Pencegahan Penyebaran DBD Pada Wilayah Sekitar
- Gotong Royong dan Sosialisasi Dari Puskesmas Sawan 1 Tentang DBD di SDN 2 Bungkulan
- PERATURAN PERBEKEL TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2025
- PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- Kunjungan PE Jentik Nyamuk Demam Berdarah di Banjar Dinas Duah Munduk
- Penyerahan Bantuan Kursi Roda dari Buleleng Social Comunity ( BSC ) Bersama Pemdes Bungkulan