PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK

30 September 2022 10:29:11 WITA

Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali tanggal 19 September 2022, no. B.21.660/4286/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perbekel beserta seluruh Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan melaksanakan pungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan pada hari Jumat, 30 September 2022.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 07.00 wita selain memungut sampah plastik di sepanjang jalan raya Desa Bungkulan, juga memfokuskan kegiatan pembersihan di Tugu Pahlawan. Sampah plastik yang telah terkumpul kemudian ditimbang, dicatat, dan dibawa ke TPST Kusuma Asri. Selain bertujuan untuk membersihkan lingkungan, juga bertujuan untuk mensosialisasikan dan menegaskan kembali larangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (kantong plastik, sedotan plastik, Styrofoam).

Komentar atas PERANGKAT DESA BUNGKULAN GELAR BERSIH SAMPAH PLASTIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bungkulan

tampilkan dalam peta lebih besar